Kamis Pahing

marsono_marsono 06 Februari 2020 17:44:51 WIB

Setiap Kamis Pahing, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat khas Yogyakarta. Termasuk pada hari ini, Kamis (7/2/2020), para pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul mengenakan pakaian adat Khas Yogyakarta.

 

     Sebagai informasi, pemilihan hari Kamis Pahing ini disesuaikan dengan hari perpindahan Krraton Yogyakarta dari Ambar Ketawang ke lokasi Kraton sekarang. Kamis Pahing disebut sebagai hari berdirinya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

 

     Sejak Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2015 dan suara edaran Sekda DIY tentang pakaian Tradisional Jawa dikeluarkan, seluruh pegawai di lingkup Pemda DIY harus mengenakan pakaian tradisional termasuk juga di Pemkab Gunungkidul.

 

     Dalam perkembangan pengaplikasian aturan tersebut di lapangan, pemakaian pakaian adat Yogyakarta ini mendapatkan sorotan dari budayawan. Di Kabupaten Gunungkidul, tidak semua pegawai mengenakan seragam sesuai dengan kaedah yang berlaku.

 

     Salah seorang budayawan Gunungkidul menyatakan, selama ini Dinas Kebudayaan dan Dewan Kebudayaan tak henti-hentinya mengadakan sosialisasi ke Desa tentang Ageman Kejawen Gagrak Ngayogyokarto. Namun demikian, ia prihatin lantaran hingga saat ini, banyak pegawai yang tak mengenakan pakaian sesuai kaedah aturan. Para pegawai menurutnya hanya karena mencari kenyamanan saja dalam menjalankan peraturan ini.

“Saya melihatnya hanya karena unsur simple, tapi itu melanggar norma etika Ageman Kejawen,”.

 

     Bahkan pagi tadi, ia melihat ada seorang pegawai mengenakan jarik prajuritan namun bercelana. Hal tersebut ia nilai bukan sesuatu yang etis.(kurang pas)

 

     “Masyarakat desa belum sesuai bisa dimaklumi mungkin faktor ketidakadaan bukan karena ketidaktahuan. ASN logikanya sudah tau bagaimana jariknya, surjan luriknya, blangkonnya, selopnya gagrak Ngayogyakarta, jadi kurang etis kalau berpakaian Jawa tidak sesuai pakem,”.

 

     Untuk itu, ia mendorong Pemkab Gunungkidul agar segera mengeluarkan surat edaran Bupati terkait aturan pemakaian pakaian adat Yogyakarta saat Kamis Pahingan. Adapun surat edaran tersebut untuk menertibkan Ageman Kejawen para pegawai yang saat ini cenderung tak sesuai kaedah

     Pegawai itu diharapkan taat kepada aturan, sehingga dengan adanya surat edaran Bupati terkait ageman Kejawen Gagrak Ngayogyakarta, mereka akan patuh,"

 

    Lebih lanjut dikatakan Gagrak Ngayogyakarta, sorjan dan lurik sebagai simbol abdi. Sementara jarik seharusnya diagem secara benar

 

     “Bukan model sapit urang, selop dan keris juga sangat penting,” ucapnya.

 

    Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Agus Kamtono mengatakan, masing-masing OPD yang ada di lingkungan Pemkab Gunungkidul telah memiliki bagian yang bertanggung jawab mengenai kelengkapan Ageman Kejawen para pegawai. Di sisi lain, terdapat pegawai tertentu yang boleh tidak memakai Ageman Kejawen di hari Kamis Pahing. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung