Pemerintah Desa: Penggerak Utama Pelayanan dan Pembangunan di Tingkat Desa

Administrator 29 Juli 2013 17:18:20 WIB

Pemerintah desa adalah ujung tombak dalam menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah. Di tangan pemerintah desa, berbagai kebutuhan dan aspirasi warga desa dijalankan secara langsung dan nyata.

 

Dasar Hukum Pemerintah Desa
Segala tugas dan wewenang pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat. Landasan utamanya adalah:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU ini mengatur secara rinci tentang pembentukan desa, kewenangan, pengelolaan keuangan, serta tugas dan fungsi pemerintah desa.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah juga turut mengatur teknis pelaksanaan pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, pemerintah desa memiliki pegangan yang kuat dalam menjalankan kewajiban dan melayani masyarakat dengan baik.

 

Peran Pemerintah Kalurahan dalam Kehidupan Masyarakat
Pemerintah desa bukan hanya sekadar aparat, tapi mitra dan pelayan masyarakat. Berikut beberapa peran penting pemerintah desa:

  1. Pelayanan Administrasi dan Kependudukan
    Mulai dari pembuatan surat pengantar, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan berbagai layanan dasar lainnya, semuanya dilakukan di tingkat desa.
  2. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan
    Pemerintah desa menyusun rencana pembangunan melalui musyawarah desa, kemudian melaksanakan program berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
  3. Pengelolaan Keuangan Desa
    Dana Desa dan sumber pendapatan lainnya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga.
  4. Pengembangan Infrastruktur dan Sarana Umum
    Seperti membangun jalan desa, talud, jembatan, saluran irigasi, dan fasilitas publik lain demi kenyamanan warga.
  5. Pemberdayaan Masyarakat
    Lewat pelatihan, bantuan usaha, kelompok tani, koperasi desa, dan kegiatan lain yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi warga.
  6. Pelayanan Sosial dan Kesejahteraan
    Meliputi penanganan warga miskin, lansia, penyandang disabilitas, serta program bantuan sosial lainnya.

 

Tugas Pokok Pemerintah Desa
Beberapa tugas utama pemerintah desa antara lain:

  1. Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahun.
  2. Menyusun dan menetapkan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
  3. Menyelenggarakan musyawarah desa dan kegiatan partisipatif lainnya.
  4. Mengelola aset dan sumber daya milik desa.
  5. Melaporkan kegiatan dan keuangan desa secara berkala kepada masyarakat dan pemerintah yang lebih tinggi.

 

Mari dukung Pemerintah Kalurahan Dengok sehingga memiliki posisi strategis dalam mewujudkan kesejahteraan warga. Dengan memahami peran dan tugasnya, masyarakat diharapkan semakin aktif terlibat dalam proses pembangunan masyarakat desa. Mari bersama-sama membangun Kalurahan Dengok kita. Pemerintah Kalurahan Dengok bekerja untuk rakyat, dan rakyat mendukung, mewujudkan visi dan misi RPJMN, RPJMD DIY dan RPJMD Kabupaten Gunungkidul, dirumuskan visi RPJMDes Kalurahan Dengok tahun 2019-2024 : “Mewujudkan Desa Dengok yang Sehat, Cerdas, Maju, Mandiri dan Bermartabat dan Berbudaya tahun 2024”

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung