LPMP DENGOK 2025 - 2030

ibnu nurhuda kasendar 01 Desember 2025 13:41:49 WIB

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat padukuhan sebagai mitra Dukuh dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMP berkedudukan di padukuhan dan merupakan mitra Dukuh dalam pemberdayaan masyarakat padukuhan.

Tugas LPMP membantu Dukuh dalam:

  1. menyusunrencana pembangunan secara partisipatif;
  2. menggerakkan swadayagotong royong masyarkat; dan
  3. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan padukuhan.

Fungsi LPMP membantu Dukuh dalam:

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasianlingkungan hidup.

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung