RUKUN WARGA (RW) KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030

ibnu nurhuda kasendar 01 Desember 2025 13:45:22 WIB

Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar RT berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.

RW berkedudukan di padukuhan sebagai forum RT yang merupakan mitra Dukuh dalam rangka membina kerukunan warga.

RW mempunyai tugas :
a.menggerakkan swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
b.membina kerukunan warga
c.membantu kelancaran tugas pelayanan masyarakat; dan
d.mengkoordinasikan kegiatan RT.

RW mempunyai fungsi :
a.penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan
b.pelayanan masyarakat.

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung