RUKUN TETANGGA (RT) KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030

ibnu nurhuda kasendar 01 Desember 2025 13:52:40 WIB

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat setempat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar tetangga berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.

RT berkedudukan di padukuhab sebagai mitra Dukuh dalam rangka membina kerukunan hidup bertetangga yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada RW. RT paling sedikit terdiri dari 20 (dua puluh) Kepala Keluarga setempat dan paling banyak terdiri dari 60 (enam puluh) Kepala Keluarga namun ketentuan ini dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Kepala Desa.

RT bertugas :
a.memelihara kerukunan hidup antar tetangga;
b.membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa; dan
c.menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya murni masyarakat.

RT mempunyai fungsi:
a.penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan
b.pelayanan masyarakat.

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung