Permohonan Informasi
ibnu nurhuda kasendar 17 Juni 2025 12:08:01 WIB
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali(a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
 - Pastikan Anda Mendapat Tanda Bukti Permohonan Informasi Berupa Nomor Pendaftaran Ke Petugas Informasi/ PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
 - Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
 - Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta),maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
 
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
- Kalurahan Dengok Serahkan Insentif RT/RW dan Tegaskan Penguatan Program Lingkungan & Ketahanan Sosia
 - Kalurahan Dengok Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan dan Ketahanan Menghadapi Bencana
 - Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Oktober 2025 kepada 8 Penerima Manfaat
 - Kalurahan Dengok Salurkan Bantuan Gizi untuk Ibu Hamil Bulan Oktober 2025
 - Edukasi Gizi dan Persiapan Persalinan, Posyandu Kelas Bumil Kalurahan Dengok Hadirkan Narasumber dar
 - Semangat Sumpah Pemuda 2025: Dari Dengok untuk Indonesia yang Lebih Berdaya
 - Apel Pagi Kalurahan Dengok: Lurah Ingatkan Kewaspadaan Masyarakat
 
								
 
        
						
					
						
					
						
					















