KARANG TARUNA KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
ibnu nurhuda kasendar 01 Desember 2025 14:30:44 WIB
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Tugas Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal :
- menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan;
- menyelenggarakan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- menanamkan pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- menumbuhkan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memupuk kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
- menyelenggarakan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
- menyelenggarakan usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
- mengembangkan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja; dan
- menanggulangi masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja.
Fungsi Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal :
- pencegahan timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- peningkatanUsaha Ekonomi Produktif;
- penumbuhan,penguatan dan pemeliharaan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- penumbuhan, penguatan, dan pemeliharaan kearifan lokal; dan
- pemeliharaan dan penguatan semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- 450 KPM Dengok Terima Bantuan Pangan Kemensos RI melalui Bulog
- Pertemuan Rutin LINMAS DENGOK Bahas KAMTIBMAS dan Pencegahan Paham Radikal
- UPT Puskesmas Playen II Gelar Pembinaan ILP Tingkat Padukuhan di Dengok II
- Rakor Pemangku Keistimewaan 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Arah Perencanaan Tahun 2027
- Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan di Kalurahan Dengok Tekankan Harmoni dan Peran Masyarakat Sipil
- Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Saluran Informasi Kalurahan Dengok
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












