KARANG TARUNA KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
ibnu nurhuda kasendar 01 Desember 2025 14:30:44 WIB
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Tugas Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal :
- menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan;
- menyelenggarakan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- menanamkan pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- menumbuhkan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memupuk kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
- menyelenggarakan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
- menyelenggarakan usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
- mengembangkan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja; dan
- menanggulangi masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja.
Fungsi Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal :
- pencegahan timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- peningkatanUsaha Ekonomi Produktif;
- penumbuhan,penguatan dan pemeliharaan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- penumbuhan, penguatan, dan pemeliharaan kearifan lokal; dan
- pemeliharaan dan penguatan semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KARANG TARUNA KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP PKK) KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- RUKUN TETANGGA (RT) KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- RUKUN WARGA (RW) KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- LPMP DENGOK 2025 - 2030
- LPMKAL DENGOK 2025 - 2030
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa dan Bantuan Gizi untuk Ibu Hamil Bulan November 2025

















