Pemkal Dengok Hadiri Sosialisasi Perbup No. 21 Tahun 2025: Dorong Pelayanan Publik Desa Lebih Efekti

ibnu nurhuda kasendar 28 Juli 2025 12:25:08 WIB

PLAYEN, 28 Juli 2025 — Pemerintah Kalurahan Dengok menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan pada Pemerintah Kalurahan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui DPMKP2&KB, IRDA, dan Bagian Organisasi Setda.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah desa terhadap pentingnya penyusunan standar pelayanan dan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan publik.

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kata lain, pelayanan publik bukan sekadar tugas administratif, tetapi merupakan hak setiap warga negara dan penduduk yang harus dipenuhi dengan prinsip kesetaraan, kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan keterukuran.

Harapan: Layanan Publik Desa Lebih Transparan dan Responsif
Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong seluruh kalurahan di Gunungkidul, termasuk Dengok, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dengan penyusunan standar yang baik dan pelaksanaan SKM yang konsisten, pelayanan publik desa tidak hanya lebih tertata, tapi juga makin transparan dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung