PROTOKOL KESEHATAN
marsono_marsono 07 Januari 2021 06:08:30 WIB
SODA-Dengok, Kamis, 7 Januari 2020. 06.08
Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain.
Angka kasus COVID-19 hingga saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Indonesia.
Masyarakat pun terus dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Namun, pada kondisi tertentu kita tetap harus keluar rumah untuk melakukan aktivitas tertentu.
Agar tetap aman saat harus pergi keluar rumah, Kementerian Kesehatan membuat sebuah protokol kesehatan sebagai solusinya.
Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi COVID-19 ini.
Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain.
Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 dapat diminimalisir.
Protokol kesehatan terdiri bari beberapa macam, seperti pencegahan dan pengendalian.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian secara spesifik melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam protokol kesehatan tersebut, dipaparkan aturan-aturan yang perlu dilakukan oleh segala pihak yang berada di tempat atau fasilitas umum.
Berikut adalah tempat dan fasilitas yang disebutkan:
Pasar dan sejenisnya
Pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya
Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya
Rumah makan/restoran dan sejenisnya
Sarana dan kegiatan olahraga
Moda transportasi
Stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara
Lokasi daya tarik wisata
Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya
Jasa ekonomi kreatif (arsitektur, fotografis, periklanan, penerbitan, televisi, dan lain-lain)
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
Jasa penyelenggaraan event/pertemuan
Pada setiap lokasi tersebut, aturan-aturan protokal kesehatan diperuntukkan bagi tiga pihak, yaitu pihak pengelola atau penyelenggara, penjual atau pekerja, dan pengunjung atau tamu.
Setiap pihak memiliki perannya masing-masing sehingga aturan bagi tiap pihak telah disesuaikan.
Secara umum, aturan bagi tiap pihak memiliki kesamaan satu sama lain, yaitu:
1. Pihak pengelola atau penyelenggara
Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Hal tersebut penting dilakukan agar segala hal penting dapat terorganisir dan termonitor.
Membentuk Tim Pencegahan COVID-19 di lokasi masing-masing untuk membantu pengelola dalam penanganan COVID-19 dan masalah kesehatan lainnya.
Selalu menerapkan jaga jarak di lokasi masing-masing dengan berbagai cara, seperti pengaturan jarak antrean, memberikan tanda khusus jaga jarak yang ditempatkan di lantai, dan lain sebagainya.
Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para penjual atau pekerja tentang pencegahan penularan COVID-19.
2. Pihak penjual atau pekerja
Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat berdagang/bekerja.
Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
Melakukan pembersihan area kerja masing-masing sebelum dan sesudah bekerja.
Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
3. Pihak pengunjung atau tamu
Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah.
Wajib menggunakan masker
Menerapkan prinsip jaga jarak
Membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah sendiri seperti alat sholat.
Poin-poin protokol di atas adalah aturan-aturan secara umum. Tempat atau fasilitas tertentu memiliki aturan yang lebih ketat dan rumit karena kerentanan dan kemungkinan penularan yang lebih tinggi.
dari berbagai sumber
#foto hanya pemanis
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |