Pelayanan PKS dengan Diadukcapil

marsono_marsono 13 September 2019 23:40:22 WIB

Dalam rangka tertib adminiatrasi kependudukan disdukcapil mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke beberapa desa termasuk desa Dengok. 

Untuk jenis pelayananyanadalah Akta kelahiran dan akta kematian yang pelapora kelahiran atau kematianya kurang dari 5 {lima} hari maka proses dapat dilakukan online.

Syarat akta kelahiran

  1. KK Asli
  2. Surat keterangan dari dokter/bidan
  3. Surat keterangan kelahiran dari Desa
  4. Fc KTP kedua orang tya
  5. Fc Pelapir
  6. Fc Saksi
  7. Fc Surat Nikah yaag sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Syarat akta kematian 

  1. Fc KK KTP jenasah
  2. Fc KTP Papor
  3. Fc KTP 2 orang saksi
  4. Surat kematian dari dokter/desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung