Himbauan Bupati Gunungkidul
marsono_marsono 21 September 2019 23:02:00 WIB
SID.dengok. Dalam rangkaa tertib pajak bupati Gunungkidul menghimbau kepada masyarakat, agar Pajak Bumi dan Bangunan harap lunas sebelum.tanggal 30 September 2019 ini.
Pada tanggal 30 september merupakan batas akhir pembayaran agar kita tidak kena denga 2%.
Melalui groub WA bapak kepala desa mengingatkan kepada koordinator pajak agar segera menjemput pajak ulyang dimungkinkan belum membayar. Harapan semiga sebelum 30 september 2019 Desa Dengok lunas pajak.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |