Pelayanan Kerja Sama dengan Disdukcapil
marsono_marsono 09 Oktober 2019 16:10:28 WIB
Sid. Desa.dengok (9/10/2019). Dalam rangka Peningkatan Pelayanan Kependukukan di Pemeeintah desa dengok untuk Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang kelahiranya atau kematianya laporanya keDesa kurangvdari 5 hari maka silakukan Pelayanan PKS atau perjanjian Kerja Sama dengan capil. Jadi masyarakat cukup menyetorkan persyaratan ke desa dan kepengurusanya diserahkan sepenuhnya ke desa secara Online. Untuk akta kelahiran persyaratanya adalah :
- KK asli
- Fc KTP Kedua orangtua
- Surak Keterangan Kelahiran dari Bidan Asli
- Fc surat nikah berlegalisir
- Fc KTP 2 orang
Nanti setelah persyaratan diserahkan pemohon mendapat :
- KK Asli
- Akta Kelahiran Anak
- KIA anak
Sesang untuk akta Kwmatian syaratnya adalah :
- KK Asli
- KTP Jenazah
- Fc KTP Pelapor
- Fc KTP 2 orang saksi
- Surat kematian dari dokter jika ada
Setelah itu nanti KK akan berubah dengan di uruskan oleh petugas.
Demikian terimakasih semoga bermanfaat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |