Pelayanan Kerja Sama dengan Disdukcapil

marsono_marsono 09 Oktober 2019 16:10:28 WIB

Sid. Desa.dengok (9/10/2019). Dalam rangka Peningkatan Pelayanan Kependukukan di Pemeeintah desa dengok untuk Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang kelahiranya atau kematianya laporanya keDesa kurangvdari 5 hari maka silakukan Pelayanan PKS atau perjanjian Kerja Sama dengan capil. Jadi masyarakat cukup menyetorkan persyaratan ke desa dan kepengurusanya  diserahkan sepenuhnya ke desa secara Online. Untuk akta kelahiran persyaratanya adalah :

  1. KK asli
  2. Fc KTP Kedua orangtua
  3. Surak Keterangan Kelahiran dari Bidan Asli
  4. Fc surat nikah berlegalisir
  5. Fc KTP 2 orang

Nanti setelah persyaratan diserahkan pemohon mendapat :

  1. KK Asli
  2. Akta Kelahiran Anak
  3. KIA anak

Sesang untuk akta Kwmatian syaratnya adalah : 

  1. KK Asli
  2. KTP Jenazah
  3. Fc KTP Pelapor
  4. Fc KTP  2 orang saksi
  5. Surat kematian dari dokter jika ada

Setelah itu nanti KK akan berubah dengan di uruskan oleh petugas.

Demikian terimakasih semoga bermanfaat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung