Kamis Pahing di Desa Dengok

marsono_marsono 24 Oktober 2019 21:33:57 WIB

SID (24/10/2019), Setiap Kamis Pahing, seluruh Perangkat Desa Dengok di lingkungan Balai Desa bahkan se Kabupaten Gunungkidul diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat khas Yogyakarta. Termasuk pada hari ini, Kamis (24/10/2019), para perangkat desa di lingkungan desa dengok mengenakan pakaian adat Khas Yogyakarta.

 

Sebagai informasi, pemilihan hari Kamis Pahing ini disesuaikan dengan hari perpindahan Krraton Yogyakarta dari Ambar Ketawang ke lokasi Kraton sekarang. Kamis Pahing disebut sebagai hari berdirinya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

 

Sejak Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2015 dan suara edaran Sekda DIY tentang pakaian Tradisional Jawa dikeluarkan, seluruh pegawai di lingkup Pemda DIY harus mengenakan pakaian tradisional termasuk juga di Pemkab Gunungkidul.

 

Dalam perkembangan pengaplikasian aturan tersebut di lapangan, pemakaian pakaian adat Yogyakarta ini mendapatkan sorotan dari budayawan. Di Kabupaten Gunungkidul, tidak semua pegawai mengenakan seragam sesuai dengan kaedah yang berlaku. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung