Kamis Pahing di Desa Dengok

marsono_marsono 24 Oktober 2019 21:33:57 WIB

SID (24/10/2019), Setiap Kamis Pahing, seluruh Perangkat Desa Dengok di lingkungan Balai Desa bahkan se Kabupaten Gunungkidul diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat khas Yogyakarta. Termasuk pada hari ini, Kamis (24/10/2019), para perangkat desa di lingkungan desa dengok mengenakan pakaian adat Khas Yogyakarta.

 

Sebagai informasi, pemilihan hari Kamis Pahing ini disesuaikan dengan hari perpindahan Krraton Yogyakarta dari Ambar Ketawang ke lokasi Kraton sekarang. Kamis Pahing disebut sebagai hari berdirinya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

 

Sejak Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2015 dan suara edaran Sekda DIY tentang pakaian Tradisional Jawa dikeluarkan, seluruh pegawai di lingkup Pemda DIY harus mengenakan pakaian tradisional termasuk juga di Pemkab Gunungkidul.

 

Dalam perkembangan pengaplikasian aturan tersebut di lapangan, pemakaian pakaian adat Yogyakarta ini mendapatkan sorotan dari budayawan. Di Kabupaten Gunungkidul, tidak semua pegawai mengenakan seragam sesuai dengan kaedah yang berlaku. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • suyanto
    Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 22:39:01 WIB
  • MarsonoKI
    Lanjutkan...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 19:44:17 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:20 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:13 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial