Tugas PPK di Lingkungan Kecamatan

marsono_marsono 10 Maret 2020 06:14:15 WIB

(sid.desa.dengok)-- Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu PPK bertugas:

a.    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b.    menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

c.    melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

e.    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

f.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PPK berwenang:

a.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c.    melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.    

PPK berkewajiban:

a.    membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

b.    membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung