Tugas PPS di Lingkungan Desa/Kalurahan

marsono_marsono 10 Maret 2020 06:19:01 WIB

(sid.desa.dengok) dalam penyelenggaraan pemilu termaktup dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PPS bertugas:

a.    mengumumkan daftar pemilih sementara;

b.    menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

c.    melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

d.    mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e.    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g.    menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i.    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KKU, KKU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PPS berwenang:

a.    membentuk KPPS;

b.    mengangkat Pantarlih;

c.    menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;

d.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PPS berkewajiban:

a.    membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b.    menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

c.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d.    meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;

f.    membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung