Tugas KPPS di Lingkup TPS

marsono_marsono 10 Maret 2020 06:22:43 WIB

(sid.desa.dengok)-- Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Tugas wewenang dan Kewajiban KPPS adalah : 

KPPS bertugas:

a.    mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

b.    menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

c.    melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

d.    membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;

e.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f.    menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 61

KPPS berwenang:

a.    mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

b.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KPPS berkewajiban:

a.    menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;

b.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d.    menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

e.    menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui  PPS pada hari yang sama;

f.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

g.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung