Tugas KPPS di Lingkup TPS
marsono_marsono 10 Maret 2020 06:22:43 WIB
(sid.desa.dengok)-- Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Tugas wewenang dan Kewajiban KPPS adalah :
KPPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
KPPS berwenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPPS berkewajiban:
a. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar atas Tugas KPPS di Lingkup TPS
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Mei 2026 kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat
- Pemkal Dengok Salurkan PMT Ibu Hamil dan Menyusui Bulan Mei 2026 untuk 7 Penerima Manfaat
- BPKP DIY Lakukan Monitoring dan Uji Petik Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Dengok
- 450 KPM Dengok Terima Bantuan Pangan Kemensos RI melalui Bulog
- Pertemuan Rutin LINMAS DENGOK Bahas KAMTIBMAS dan Pencegahan Paham Radikal
- UPT Puskesmas Playen II Gelar Pembinaan ILP Tingkat Padukuhan di Dengok II
- Rakor Pemangku Keistimewaan 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Arah Perencanaan Tahun 2027
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











