Tentang PPS
10 Maret 2020 17:47:05 WIB
Tentang PPS
Dengok-playen,(10/03/2020)-- PPS atau Panitia Pemungutan Suara berjumlah 3 orang plus sekretariat yang berkedudukan di tingkat Kalurahan/ Desa.PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
Kamu mendaftar PPS? pastikan simak timeline pendaftaran pps pemilihan 2020 kabupaten Gunungkidul berikut ini.....
Sumber : UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Penerimaan Mahasiswa KKN UII Angkatan 73 di Kalurahan Dengok, Siap Berkolaborasi Membangun Masyaraka
- Sengketa
- Unduhan
- Musyawarah Kalurahan RKPKal Dengok 2027
- PENGUMUMAN HASIL PENGUKURAN INDEKS DESA TAHUN 2026
- Pelatihan Penguatan Nilai-Nilai Budaya Yogyakarta Gelombang III
- Pelatihan Pengenalan dan Penguatan Nilai-Nilai Budaya Yogyakarta Gelombang Kedua Digelar di Kaluraha
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












