Tentang PPS
marsono_marsono 10 Maret 2020 17:47:05 WIB
Tentang PPS
Dengok-playen,(10/03/2020)-- PPS atau Panitia Pemungutan Suara berjumlah 3 orang plus sekretariat yang berkedudukan di tingkat Kalurahan/ Desa.PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
Kamu mendaftar PPS? pastikan simak timeline pendaftaran pps pemilihan 2020 kabupaten Gunungkidul berikut ini.....
Sumber : UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |