Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk (SIAK 2)
10 Maret 2020 22:13:19 WIB
Pasal 4(1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan biodatanya.(2) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya.(3) Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan.
Pasal 5(1) Pencatatan biodata penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Pengantar dari RT dan RW.
b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
1. Kutipan Akta Kelahiran;
2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
3. KK;
4. KTP;
5. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
6. Kutipan Akta Perceraian.
c. Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus bagi komunitas terpencil/suku terasing.(2) Pencatatan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; atau
b. Dokumen pengganti paspor.(3) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.(4) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.
Pasal 6(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).(2) Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk;
e. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat.(3) Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
c. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PENGUMUMAN HASIL PENGUKURAN INDEKS DESA TAHUN 2026
- Pelatihan Penguatan Nilai-Nilai Budaya Yogyakarta Gelombang III
- Pelatihan Pengenalan dan Penguatan Nilai-Nilai Budaya Yogyakarta Gelombang Kedua Digelar di Kaluraha
- Pelatihan Pengenalan dan Penguatan Nilai-Nilai Budaya Yogyakarta Digelar di Kalurahan Dengok Gelomba
- Pengumuman Pendaftaran Lurah Dengok 2026
- SKM Semester II Tahun 2026
- Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2026
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











