Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmingrasi (SIAK 8)
KKN UGM KALURAHAN DENGOK 10 Maret 2020 22:36:27 WIB
Pasal 15
Persyaratan pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi meliputi :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK;
c. KTP;
d. Kartu Seleksi Calon Transmigran; dan
e. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.
Pasal 31
(1) Setiap penduduk yang akan bertransmigrasi dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e berlaku persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaporan penduduk yang akan bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh instansi yang menangani urusan transmigrasi.
Paragraf 3
Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 32
(1) Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. dalam kabupaten/kota;
b. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. antarprovinsi.
Pasal 33
(1) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. KK;
b. KTP untuk orang asing;
c. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;
d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
e. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
b. Fotokopi Paspor;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Muskal Dengok: Peserta Terlibat Aktif Bahas Program Tahun Depan
- Struktur organisasi BUMDes “DADI MULYO DENGOK”
- Struktur organisasi BPD/Bamuskal Dengok
- 12 Ibu Hamil Terima Paket Gizi dari Pemkal Dengok untuk Dukung Kesehatan
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Juli 2025 kepada 8 KPM
- Pemkal Dengok Hadiri Sosialisasi Perbup No. 21 Tahun 2025: Dorong Pelayanan Publik Desa Lebih Efekti
- KIM Dengok Gelar “Srawung lan Adum Kawruh”, Perkuat Jejaring Informasi Antarpadukuhan