Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmingrasi (SIAK 8)
KKN UGM KALURAHAN DENGOK 10 Maret 2020 22:36:27 WIB
Pasal 15
Persyaratan pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi meliputi :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK;
c. KTP;
d. Kartu Seleksi Calon Transmigran; dan
e. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.
Pasal 31
(1) Setiap penduduk yang akan bertransmigrasi dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e berlaku persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaporan penduduk yang akan bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh instansi yang menangani urusan transmigrasi.
Paragraf 3
Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 32
(1) Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. dalam kabupaten/kota;
b. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. antarprovinsi.
Pasal 33
(1) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. KK;
b. KTP untuk orang asing;
c. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;
d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
e. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
b. Fotokopi Paspor;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- UPT Puskesmas Playen II Gelar Pembinaan ILP Tingkat Padukuhan di Dengok II
- Rakor Pemangku Keistimewaan 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Arah Perencanaan Tahun 2027
- Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan di Kalurahan Dengok Tekankan Harmoni dan Peran Masyarakat Sipil
- Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Saluran Informasi Kalurahan Dengok
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan Pedoman Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












