Tidak Perlu Legalisir

marsono_marsono 12 Maret 2020 22:50:11 WIB

Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan dalam hal legalisir dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatanganin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.Namun egalisir atau fotocopi dokumen kependudukan yang seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengesahan anak yang belum ditandatanganin secara elektronik dinyatakan masih tetap berlaku, dan legalisir atas fotocopy dokumen tersebut tetap dilayani di Disdukcapil.  (Info dati Disdukcapil)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung