Memilih Tikar Pertumbuhan

marsono_marsono 13 Maret 2020 21:14:08 WIB

   Sid.desa.dengok.   Dalam rangka Pengadaan Tikar Pertumbuhan yang telah di anggarkan dalam APBDes 2020 , Desa Dengok hari ini memilih dan menghitung hitung pengadaan atau pembelian Tikar tersebut 

     Program ini mendukung program nasional pencegahan stunting, melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut, secara eksplisit disebutkan pada pasal 4 ayat (3) bahwa prioritas penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya salah satunya untuk peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. Hal tersebut diterangkan dalam pasal 6 ayat (1) bahwa pelayanan publik yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan stunting. Disamping itu, sebagai sebuah intervensi bagi Desa diatur oleh Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa Laporan Konvergensi Stunting wajib disampaikan sebagai dasar pencairan Dana Desa Tahap  ke-2. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung