Dinas Dukcapil Meniadakan Pelayanan Tatap Muka, Selama Masa Tanggap DARURAT
marsono_marsono 25 Maret 2020 06:05:00 WIB
Sid.desa.dengok. Selasa (24/03/2020) dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan virus corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan upaya pencegahan-pencegahan. Salah satu upaya pencegahan tersebut adalah mengeluarkan Surat Pengumuman dengan Nomor 470/302 Tentang Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Secara Daring Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Selama masa tanggap darurat corona (covid-19) maka pelayanan tatap muka ditiadakan.
Dalam surat pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pelayanan penertiban dokumen kependudukan di Dinas dilakukan secara daring via Whatsapp melalui nomor:
0811 264 9092 untuk pelayanan pencatatan kelahiran
0811 264 9093 untuk pelayanan pencatatan kematian
0811 264 9097 untuk pelayanan perubahan biodata dan pindah penduduk
Sedangkan untuk pelayanan pengaduan dan konsultasi adminduk dapat dilakukan melalui surel dukcapil@gunungkidulkab.go.id, laman dukcapil http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id, sambungan telepon (0274) 391287, instagram @dukcapilgk dan facebook facebook.com/dukcapilgk.
Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |