Informasi Dari Dinas Dukcapil Untuk Disampaikan Ke Masyarakat
marsono_marsono 25 Maret 2020 06:15:19 WIB
Selamat Sore Bp/Ibu Petugas Registrasi Desa di manapun Anda berada. Sesuai dengan janji saya tadi siang bahwa setelah megikuti Rapat Koordinasi Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara Daring dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Dinas dilakukan secara daring via Whatsapp melalui nomor di bawah ini :
a. Pelayanan pencatatan kelahiran meliputi :
Akta Kelahiran, KK, KIA melalui Nomor : 0811 264 9092
b. Pelayanan Pencatatan Kematian meliputi :
Akta Kematian, KK dan atau KTP-el melalui nomor : 0811 264 9093
c. Pelayanan perubahan Biodata dan Pindah Penduduk meliputi :
Perubahan KK, KTP-el, KIA, Pindah Penduduk dan Kedatangan Penduduk melalui nomor : 0811 264 9097
d. Legalisasi dokumen kependudukan hanya dilakukan untuk dokumen yang ditanda tangani secara manual. Dokumen yang telah ditanda tangani secara elektronik tidak memerlukan layanan legalisir.
e. Pelayanan pengaduan dan konsultasi adminduk dapat dilakukan melalui surel dukcapil@gunungkidulkab.go.id, laman dukcapil http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id, sambungan telepon dengan nomor (0274) 391287, instagram @dukcapilgk dan facebook facebook.com/dukcapilgk.
2. 2. Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Kecamatan dilakukan secara kolektif melalui Petugas Registrasi Desa untuk diajukan secara daring via Whatsapp ke Petugas Dukcapil di masing-masing kecamatan
3. Pelayanan perekaman KTP-el ditunda sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
4. Selama masa tanggap darurat Corona (Covid-19) maka pelayanan tatap muka pendaftaran berkas permohonan dokumen Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul ditiadakan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |