MEMAHAMI SE DARI PEMDES DENGOK TENTANG ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19

marsono_marsono 25 Maret 2020 18:11:35 WIB

Bedah surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah desa dengok.

 

Point penting yang perlu kita ketahui dan patuhi adalah sebagai berikut :

 

-Menjaga kebersihan lingkungan serta melaksanakan budaya perilaku hidup sehat

 

-Melakukan perlindungan secara mandiri dengan membudayakan cuci tangan dengan sabun, cuci muka, dan berkumur.

 

-Menunda kegiatan mobilitas massa , seperti senam masal, jalan sehat, hiburan, pengajian, rapat, posyandu dan sejenisnya, kecuali kegiatan rapat yang sangat penting dan dilaksanakan dengan ketentuan penyelengaraan harus menyediakan hand sanitizer.

 

-Untuk kegiatan kenduri hajatan (Kirim Doa) dianjurkan berupa “Mentahan” (bahan Sembako) seperlunya, dengan meminimalkan atau meniadakan undangan bagi lingkungan sekitar. Kenduri dikirimkan ke rumah masing masing penerimanya.

 

-Untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang (takziah dan Rapat) dihimbau agar tidak melakukan kontak fisik (salaman, cipika-cipiki dll) dan tempat duduk agar diatur sedemikian rupa sehingga masing-masing pengunjung berjarak ± 2 meter.

 

-Kegiatan bezuk orang sakit di wilayah agar di lakukan secara perwakilan ( tidak berkelompok ).

 

-Untuk Kegiatan sedekah Kenduri agar disederhanakan.

 

-Bagi warga yang pulang dari luar negeri seperti umroh, kunjungan kerja, sebagai TKI dan sejenisnya, atau dari daerah yang terjangkit Corona Virus Disease-19 ( COVID-19) agar mengunakan masker dan membatasi interaksi dengan lingkungan selama 14 hari sejak kedatangan di Desa Dengok.

 

-Menyaring dan memeriksa validitas sumber berita/ gambar sebelum menyebarkan ke media sosial seperti Whatsapp, facebook dll.

 

 -Bagi pemudik yg sdh terlanjur sampai/datang di wilayah Desa dengok harap melaporkan diri via online 

 

-Bagi perantau yang baru berencana mudik, dimohon keluarga bisa menghubungi untuk membatalkan perjalanan mudiknya.

 

-RT dan petugas kamling ikut mengawasi, kalau perlu koordinasikan dengan babinsa dan babinkamtibmas.

 

 Tempat Peribadatan :

 

-Menggulung dan mencuci karpet untuk sementara waktu dan jamaah di himbau membawa perlengkapan ibadah pribadi.

 

-Membersihkan dan mengepel ruangan sarana Ibadan mengunakan disinfektan termasuk tempat Wudu dan toilet minimal 2 x sehari ( Pagi dan Sore Hari ) di setiap titik representative seperti pegangan pintu, pegangan pagar atau tangga, lantai, mikrofon dan sebagainya. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung