Surat Edaran Terkait Legalisir KTP el dan KK
marsono_marsono 04 Februari 2021 07:09:39 WIB
SIDA. Kalurahan Dengok. Info Dari Dinas Kependusukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan Surat Edaran/ SE Bupati Nomor 470/2811 tertanggal 30 Juni 2020, yangvtelah mendasar pada permendagri bahwa :
- Pelayanan kependudukan telah terintegrasi dengan penggunaan TTE (Tanda Tangan Elektronik), sehinga tidak menggunakan Tanda tangan Kepala Dinas dan Cap Basah.
- Dokuman KK /Kartu Keluarga KTP Elektronik dan dokumen lainya yang menggunakan TTE tidak perlu legalisir.
Sehingga menjadikan Info ini dapat Pemahaman kepada masyarakat bahwa KTP dan dokumen lainya yang sudah TTE tidak perlu Legalisir.
Demikian terimakasih.
dengok mesem ayem
mantap
Dokumen Lampiran : SE Legalisir KYP KK
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |