Surat Edaran Terkait Legalisir KTP el dan KK

marsono_marsono 04 Februari 2021 07:09:39 WIB

SIDA. Kalurahan Dengok. Info Dari Dinas Kependusukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan Surat Edaran/ SE Bupati Nomor 470/2811 tertanggal 30 Juni 2020, yangvtelah mendasar pada permendagri bahwa : 

  1. Pelayanan kependudukan telah terintegrasi dengan penggunaan TTE (Tanda Tangan Elektronik), sehinga tidak menggunakan Tanda tangan  Kepala Dinas dan Cap Basah.
  2. Dokuman KK /Kartu Keluarga KTP Elektronik dan dokumen lainya yang menggunakan TTE tidak perlu legalisir.

 

Sehingga menjadikan Info ini dapat Pemahaman kepada masyarakat bahwa KTP dan dokumen lainya yang sudah TTE tidak perlu Legalisir.

 

Demikian terimakasih.

dengok mesem ayem

mantap

 

Dokumen Lampiran : SE Legalisir KYP KK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • suyanto
    Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 22:39:01 WIB
  • MarsonoKI
    Lanjutkan...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 19:44:17 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:20 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:13 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial