Surat Edaran Terkait Legalisir KTP el dan KK

marsono_marsono 04 Februari 2021 07:09:39 WIB

SIDA. Kalurahan Dengok. Info Dari Dinas Kependusukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan Surat Edaran/ SE Bupati Nomor 470/2811 tertanggal 30 Juni 2020, yangvtelah mendasar pada permendagri bahwa : 

  1. Pelayanan kependudukan telah terintegrasi dengan penggunaan TTE (Tanda Tangan Elektronik), sehinga tidak menggunakan Tanda tangan  Kepala Dinas dan Cap Basah.
  2. Dokuman KK /Kartu Keluarga KTP Elektronik dan dokumen lainya yang menggunakan TTE tidak perlu legalisir.

 

Sehingga menjadikan Info ini dapat Pemahaman kepada masyarakat bahwa KTP dan dokumen lainya yang sudah TTE tidak perlu Legalisir.

 

Demikian terimakasih.

dengok mesem ayem

mantap

 

Dokumen Lampiran : SE Legalisir KYP KK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung