PTKM diperpanjang hingga 23 Februari 2021
marsono_marsono 06 Februari 2021 19:54:56 WIB
Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dI DIY akan diperpanjang mulai 9 hingga 23 Februari. Perpanjangan itu berdasarkan hasil evaluasi lima gubernur di Jawa dan Bali dengan Presiden Joko Widodo.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menuturkan rapat evaluasi tersebut menyimpulkan PTKM kedua sejak 26 Januari lalu belum berpengaruh signifikan dalam menurunkan angka kasus positif Covid-19. “PTKM ini [kasus positif] turun tapi kecil. Bapak Presiden minta penurunan ini diperbesar,” ujarnya Sabtu (6/2/2021).
Namun, dengan pertimbangan kasus Covid-19 sudah sedikit turun dan keseimbangan ekonomi, PTKM ketiga ini ada sedikit perbedaan. Batas jam operasional tempat usaha yang sebelumnya sampai pukul 20.00 WIB akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB.
“Tapi tetap protokol kesehatan itu dijaga. Saya percaya sing dodolan njogo protokol. Tapi problemnya sing tuku njogo ora? Saya berharap pembelinya pun biar pun sampai jam sembilan, tetap mau menjaga protokol kesehatan. Sama-sama menjaga,” katanya
Ia menjelaskan untuk PTKM ketiga ini, Presiden mengarahkan pada konsep pengawasan pengetatan mikro, yakni memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level pedukuhan, kelurahan, RT dan RW. Dengan demikian, penularan yang sudah sampai ranah keluarga dan keluarga dapat dibatasi.
“Kalau di DIY kami ke arah Jaga Warga. Kalau tidak perlu ya tidak usah nonggo [berkunjung ke tetangga]. Kalau tidak penting tidak usah pergi, kalau pergi protokol kesehatan dipakai. Jaga Warga menjaga untuk mengurangi mobilitas di level itu,” ujarnya.
Pemda DIY telah mengeluarkan keputusan yang memungkinkan APBDes untuk digunakan pada penanganan covid-19. “Entah untuk bikin isolasi, jadi biar di kampungnya sendiri, maupun kebutuhan yang lain,” katanya.
Ia meminta lurah untuk tidak ragu mengambil anggaran dari APBDes karena Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan payung hukum untuk keperluan tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, menuturkan dalam Jaga Warga juga akan dilakukan pemetaan zonasi di setiap dusun, yang akan menjadi dasar tindakan yang harus diambil di setiap dusun.
“Kalau tidak ada kasus di dusun itu, zonanya hijau. Kalau ada kasus kurang dari 25 persen itu kuning, kalau 26 sampai 50 persen itu oranye. Nanti akan ada peta di dusun yang menjelaskan apa peran yang harus diambil. Kalau zonanya merah berarti seluruh dusun harus karantina,” ujarnya.
Bupati dan wali kota diminta untuk mendorong pembentukan Satgas Covid-19 untuk menjalankan Jaga Warga ini. Satgas ini bertugas untuk pencegahan, penegakan protokol kesehatan dan keperluan isolasi mandiri baik di rumah maupun selter yang disediakan.
Dari info internet
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Mei 2026 kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat
- Pemkal Dengok Salurkan PMT Ibu Hamil dan Menyusui Bulan Mei 2026 untuk 7 Penerima Manfaat
- BPKP DIY Lakukan Monitoring dan Uji Petik Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Dengok
- 450 KPM Dengok Terima Bantuan Pangan Kemensos RI melalui Bulog
- Pertemuan Rutin LINMAS DENGOK Bahas KAMTIBMAS dan Pencegahan Paham Radikal
- UPT Puskesmas Playen II Gelar Pembinaan ILP Tingkat Padukuhan di Dengok II
- Rakor Pemangku Keistimewaan 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Arah Perencanaan Tahun 2027
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












