Meterai 10.000

marsono_marsono 07 Februari 2021 18:41:09 WIB

Meterai tempel baru seharga Rp 10.000 seharusnya sudah diedarkan per 1 Januari 2021. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai baru itu mulai berlaku di awal tahun ini.

 

Bahkan, selaku pengusung UU, pemerintah pun belum bisa memastikan kapan masyarakat bisa menggunakan meterai Rp 10.000. Direktorat Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sepertinya butuh waktu lebih untuk pencetakan dan distribusinya ke seluruh Indonesia.

 

 

Menurutnya, terpenting bagi masyarakat tetap dapat melakukan pemeteraian terhadap dokumen dengan meterai yang saat ini ada. Artinya, masyarakat masih bisa menggunakan tarif bea meterai lama yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan ketentuan paling sedikit Rp 9.000 sampai dengan 31 Desember 2021.

 

Adapun tata cara menggunakan meterai lama yakni dengan membubuhkan pada dokumen melalui tiga skema. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000. Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000 dan satu lembar meterai Rp 3.000. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000.

 

Yoga mengatakan, pemerintah memastikan ketersediaan meterai lama di masyarakat. “Termasuk PT Pos juga masih menjual meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 saat ini. Sekalian juga menghabiskan stok yang ada di masyarakat, jangan sampai kedaluarsa tidak terpakai setelah akhir tahun 2021 ini,” katanya

 

Sementara itu, ketentuan bea meterai dalam UU 10/2020 juga mengatur meterai elektronik untuk dokumen digital. Sama halnya dengan meterai tempel, Yoga bilang, pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik belum bisa dipastikan.

 

Sebab, otoritas masih menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana meterai elektronik UU 10/2020.

 

“Memang sedang kami siapkan PP dan PMK, serta infrastrukturnya seperti sistem, aplikasi, dan distribusinya. Itu akan efektif kalau sudah siap semua,” kata Yoga.

 

Di sisi lain, pemberlakuan bea meterai Rp 10.000 salah satunya bertujuan sebagai penerimaan negara. Hal ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pada pos penerimaan pajak lainnya.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengidentifikasi bahwa penerimaan bea meterai pada 2021 setidaknya bisa tembus Rp 4,4 triliun. Sebab, pada pos pajak lainnya mengalami peningkatan hingga Perpres 113/2021 terkait postur APBN 2021 terbit.

 

“Besarannya tergambar dari jenis pajak lain karena grouping kami ada di sana. Jadi, kami grouping di sana angkanya Rp 12,4 triliun pada 2021 dari Rp 7,7 triliun,” ujar Suryo beberapa waktu lalu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung