PTKM diperpanjang Zona yang Boleh Hajatan
marsono_marsono 10 Februari 2021 19:05:04 WIB
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan adanya perpajangan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) selama dua minggu ke depan.
Dalam perpanjangan tahap ketiga ini, masyarakat bisa melaksanakan hajatan dengan persyaratan yang wajib dipenuhi.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi menyampaikan, Pemkab Gunungkidul memutuskan memperbolehkan warga menggelar hajatan.
Namun, dalam pelaksanaannya ada beberapa kriteria mulai dari zonasi kerawanan hingga penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Dalam PTKM kali ini akan dilaksanakan sampai 28 Februari 2021 mendatang, ada upaya penanggulangan hingga tingkat RT/RW.
“Dengan ini harapannya ada Jaga Warga untuk saling menjaga agar terhindar dari penyebaran virus. Selain itu, di kalurahan nantinya juga dibangun posko desa dan shelter seperti yang dilakukan Kabupaten Bantul.
Immawan mengatakan, keberadaan tim penanggulangan di tingkat RT/RW nantinya juga menjadi elemen penting dalam penetapan peta kerawanan apakah di wilayah tersebut masuk zona merah, kuning atau hijau. Jika nantinya RT masuk zona hijau atau kuning diperkenankan untuk menggelar hajatan.
"Tapi kalau zonanya merah maka belum boleh menggelar hajatan," kata
Meski masyarakat yang masuk zona hijau atau kuning boleh menggelar hajatan. Namun dalam pelaksanaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun contohnya, penerapan protokol kesehatan di acara hajatan seperti tidak boleh salaman, untuk hidangan, tidak boleh dengan tata cara hidangan di dalam hajatan, di mana tidak disarankan untuk menyediakan prasmanan. Nasi boks tetap menjadi anjuran pemerintah.
Gugus tugas di kalurahan dan padukuhanlah yang wajib melakukan pengawasan tersebut.
"Sama seperti simulasi penyelenggaraan hajatan di masa pandemi. Jadi, tidak ada acara ngobrol agar tidak ada kerumunan, sedang makanannya dibawa pulang," ucap Immawan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |