Pengertian Mikro dan Pelaksanaanya

marsono_marsono 11 Februari 2021 15:54:40 WIB

PENGERTIAN PPKM MIKRO dan PELAKSANAANYA

 

Tahukah anda, apa itu PPKM Mikro ..... ?

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selevel / Tingkat RT.

Kenali Wilayahmu dengan Zonasi RT (Rukun Tetangga).

 

Aturan ini diberlakukan dari Tanggal 09 s/d 22 Februari 2021 Berdasarkan aturan Inmendagri No 3 tahun 2021.

 

Indikator Warna Zonasi :

 

1. Apabila di RT mu tidak ada / *Nol Kasus Corona, berarti Zona Hijau.

 

2. Jika di RT mu *ada 1 s/d 5 Rumah Kasus Corona, berarti Zona Kuning.

 

3. Jika di RT mu ada 6 s/d 10 Rumah Kasus Corona, berarti Zona Oranye.

 

4. Jika di RT mu  ada lebih dari 10 Rumah dengan Kasus Corona, berarti Zona Merah.

 

Bilamana PPKM Mikro diterapkan ?

 

Adalah dimulai dari Zona Oranye dan Zona Merah di RT mu! maka tindakan yang harus dilakukan :

 

01. Menutup Rumah Ibadah.

 

02. Menutup tempat bermain anak²

 

03. Menutup tempat umum kecuali sektor esensial

 

04. Dilarang Berkerumun lebih dari 3 orang.

 

05. Membatasi keluar masuk Warga dan maksimal pukul 20:00 WIB.

 

06. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan.

 

(KANIT BINMAS UT DI PEDOMANI PARA BABIN DI LAPANGAN JABARKAN KE MASY) .... TERIMA KASIH

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung