Pelayanan PKS (Perjanjian Kerja Sama) Disdukcapil

marsono_marsono 16 Februari 2021 11:27:43 WIB

     SIDA-Kalurahan Dengok. Selasa 16 Februari 2021 Petugas Pelayanan Kalurahan Dengok mengambilkan akta kematian yang telah di upload melalui Aplikasi SIAK pada tanggal 11 Februari 2021 kemarin.

   Berkas yang di ambil adalah akta Kematian atas nama Sutiyah, Rubiyem, Kinem, dan Madinem , akta kelahiran, KIA Adi Nguroho, KK Agus Budi winarno.

   Pelayanan ini adalah kerjasama antara Pemerintah Kalurahan dengan Disdukcapil.

   Perjanjian meliputi Penerbitan Akta kelahiran dan Kematian yang waktu pelaporanya ke Kalurahan tidak lebih dari 5 hari.

    

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung