persyaratan Daftar Nikah
marsono_marsono 23 Februari 2021 18:48:50 WIB
Persiapkan juga dokumen pendukung berikut ini untuk melengkapi persyaratan daftar nikah di KUA dan pendaftaran Akta Nikah di Catatan Sipil:
1. Surat keterangan dari kelurahan berupa surat N1 sampai N4 (2 rangkap asli & fotokopi)
2. Fotokopi KTP kedua mempelai (2 lembar)
3. Fotokopi Kartu Keluarga kedua mempelai (2 lembar)
4. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai (2 rangkap asli & fotokopi)
5. Pas foto 4x6 dan 2x3
6. Fotokopi KTP dua saksi nikah (2 lembar)
7. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai (2 lembar)
8. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6.000 dan stempel RT/RW setempat
9. Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri)
10.Surat nikah perkawinan agama (2 lembar), khusus untuk pembuatan Akta Nikah
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |