Bantuan untuk Pelaku Seni
marsono_marsono 23 Februari 2021 21:13:59 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyediakan dana bantuan Rp1 juta bagi pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19 dan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.
Cara mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan ini bisa dengan mengakses https://apb.kemdikbud.go.id/.
Scrol ke bawah hingga menemukan kota CEK NIK. Masukkan NIK atau nomor KTP Anda dan klik cari. Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini, diminta untuk melengkapi dokumen di https://apb.kemdikbud.go.id/.
Kegiatan Apresiasi Pelaku Budaya ini dilakukan secara bertahap untuk menggapai seluas mungkin para Pelaku Budaya. Tahap II ditujukan untuk Pelaku Budaya yang belum mendapatkan bantuan di tahap I.
Pelaku Budaya yang sudah mendapatkan bantuan di tahap I, tidak bisa lagi mengikuti bantuan tahap II. Bagi Anda yang terdaftar pada Tahap II, silahkan sempurnakan data anda pada menu Masuk.
Syarat dokumen untuk kelengkapan data berupa:
1. File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
2. File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
3. File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
4. Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
5. File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).
6. Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi Covid-19 ini diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 DILARANG untuk:
1. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;
Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter;
2. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan
Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.
Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, dana bantuan sebesar Rp1.000.000 akan masuk ke dalam rekening Anda yang terdaftar dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 minggu. Pajak berkaitan dengan bantuan ini ditanggung oleh Pemerintah.
Penyaluran bantuan ini bakal dilakukan kepada peserta yang memiliki rekening yang masih aktif dan bakal disalurkan melalui 3 bank yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan (BNI,BRI, dan Bank Mandiri).
Jarkomdes
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |