Sosialisasi Edukasi Perpajakan di DP3AKBPM&D
KKN UGM KALURAHAN DENGOK 12 April 2021 21:01:07 WIB
SIDA Kalurahan Dengok. Senin 12 April 2021 di Gedung RR Bangun Deso Lantai III DP3AKBPM&D Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul telah diadakan Edukasi Kewajiban Perpajakan bendahara Kalurahan.
Acara ini dihadiri oleh staf KAUR Danarta sekaligus menjabat pembantu Bendahara Kalurahan Dengok yang diperitahkan langsung oleh bapak Lurah Suyanto, S.T
Ibu Rubiyanti, S.E Selaku Wakil Bendaraha Kalurahan Dengok mengemukakan Pada intinya bahwa sebagai bendahara mempunyai kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, 22, 23, Final, PPN Put atas pajak yang telah dipotong atau dipungut. Atas keterlambatan dan/atau tidak lapor SPT Masa dimaksud akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan perpajakan yg berlaku mulai masa pajak Juli 2021. Oleh karena itu Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul dan KPP Pratama Wonosari berkoordinasi untuk memfasilitasi seluruh Bendahara Kalurahan untuk diadakan sosialisasi dan pelatihan tata cara pelaporan spt secara online.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |