Pemutakhitan Data PPKS

marsono_marsono 01 Mei 2021 06:56:48 WIB

    SIDA Kalurahan Dengok, setelah tertunda di tahun 2020, tahun ini pemerintah kaluarahan se kabupaten Gunungkidul kembali diminta untuk melaksanakan pemutakhiran Data PPKS dan PSKS. Sebelumnya pendataan ini dikenal dengan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) namun seiring berjalannya waktu istilah tersebut diganti menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Pada dasarnya kedua istilah ini sasarannya sama, namun untuk lebih menghaluskan bahasa saja, agar lebih etis.

 

    Dalam proses ini, pemerintah kaluarahan menerima data prelist dari tahun 2019. Kemudian berdasarkan prelist tersebut dilakukan verval, diantaranya yang meninggal atau pindah, jika ada yang dihapus dari data PPKS, serta jika ada tambahan. Pendataan ini harus dilakukan dengan cermat, karena hasil akan digunakan untuk intervensi program dinas sosial. Jenis-jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) diantaranya :

 

Kode Kolom: 10

 

1: Anak Balita Terlantar

 

2: Anak Terlantar

 

3: Anak Jalanan

 

4: Anak dengan Kedisabilitasan

 

5: Lanjut Usia Terlantar

 

6: Penyandang Disabilitas

 

7: Tuna Susila

 

8: Gelandangan

 

9: Pengemis

 

10: Pemulung

 

11: Korban Penyalahgunaan

 

12: Korban Tindak Kekerasan

 

13: Pekerja Migran Bermasalah Sosial

 

14: Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis

 

15: Perempuan Rawan Sosial Ekonomi

 

17: Anak Korban Tindak Kekerasan

 

20: Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan

 

 

 

Pemutakhiran ini dilaksanakan oleh operator kalurahan dan di bantu oleh pak dukuh sebagai pemangku wilayah. Di Kalurahan Dengok terdapat 6 padukuhan sehingga memudahkan pendataan

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung