BPUM untuk UMKM
KKN UGM KALURAHAN DENGOK 07 Mei 2021 21:04:29 WIB
BERITA DIY – Bagi pelaku UMKM yang sudah cek link https://eform.bri.co.id/bpum dan nama serta nomor eKTP dinyatakan terdaftar sebagai penerima dapat mempersiapkan syarat berkas berikut untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta.
Link https://eform.bri.co.id/bpum merupakan salah satu cara cek online yang dipersiapkan bank BRI untuk mengetahui apakah pelaku UMKM terdaftar menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp1,2 juta atau tidak.
Cukup masukkan Nomor eKTP di kolom yang tersedia di link https://eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan kode verifikasi dan klik proses inquiry, pelaku UMKM akan mendapatkan hasil apakah menjadi penerima BLT BPUM atau tidak.
Apabila nama dan nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM dapat mempersiapkan syarat berkas berikut untuk pencairan dana bantuan:
Membawa eKTP asli dan fotocopy
Mengisi Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM yang disediakan Bank BRI tanpa materai
Perlu diperhatikan bahwa pencairan dana BLT BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan di seluruh unit kerja BRI, mulai dari Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan BRI Unit.
Maka dari itu, pelaku UMKM yang akan mencairkan dana BLT dapat melihat antrean mana yang lebih longgar dari semua kantor bank BRI di wilayah terdekat.
Sebelum mendatangi Bank BRI untuk pencairan dana BLT pelaku UMKM wajib memperhatikan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, memakai masker, dan cuci tangan sebelum masuk.
Jumlah antrean dan kuota pencairan BLT di Bank BRI akan dibatasi, serta jadwal pencairan akan diberikan untuk mengatasi membludaknya antrean.
Selain Bank BRI, cek online juga dapat dilakukan melalui https://banpresbpum.id, yaitu link yang disediakan untuk cek penerima BLT BPUM oleh bank BNI.
Cukup memasukkan Nomor eKTP kemudian klik cari, maka akan muncul keterangan apakah menjadi penerima atau tidak.
Apabila terdaftar menjadi penerima BLT BPUM via bank BNI, maka akan muncul NIK eKTP, nama penerima, nominal yang diterima, bank penyalur untuk pencairan, serta PNM.
Kemudian dana BLT BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan dengan membawa berkas seperti eKTP, KK, dan persyaratan lain yang ditentukan bank BNI.
Sebelumnya, agar terdaftar sebagai penerima BLT BPUM, pelaku UMKM harus memenuhi syarat pendaftaran yang telah diatur Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sebagai berikut:
Memenuhi syarat wajib seperti berikut:
WNI
Memiliki eKTP
Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
Tidak sedang menerima KUR
Kemudian melengkapi syarat berkas atau dokumen berikut ini:
NIK eKTP
KK
Nama lengkap
Alamat sesuai KTP
Alamat tempat usaha
Jenis kelamin
Tanggal lahir
Bidang usaha
Nomor telepon
SKU atau NIB
Berkas atau dokumen tersebut kemudian diusulkan ke dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro di tingkat kabupaten atau kota.
Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengikuti prosedur yang ada, seperti melakukan pengisian secara online melalui link yang disediakan di website atau sosial media dinas koperasi di kabupaten atau kota setempat.***
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |