SURAT EDARAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO (PPKM MIKRO) SAMPAI DI TINGK

marsono_marsono 11 Mei 2021 08:02:29 WIB

SURAT EDARAN

Nomor :140/30

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO (PPKM MIKRO) SAMPAI DI TINGKAT RT DI LINGKUNGAN KALURAHAN DENGOK

 

  1. DASAR

 

  • Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/0529 tanggal 8 Februari 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Gunungkidul

 

  1. TUGAS RELAWAN POSKO PPKM MIKRO DI TINGKAT RT/RW

Bahwa dalam upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai di tingkat RT di lingkungan Kalurahan Dengok. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, lurah, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, pkk, dasawisma, posyandu, karangtaruna, tokoh masyarakat dan relawan lainnya

Adapun Relawan Posko PPKM Mikro di tingkat RT/RW secara umum mempunyai tugas:

  1. Menyampaikan informasi tentang COVID-19 kepada masyarakat tingkat RT/RW;
  2. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah RT/RW;
  3. Pendataan mobilisasi masyarakat keluar masuk Kalurahan /RW/RT;
  4. Mendeteksi penduduk di Kalurahan yang baru melakukan perjalanan dari wilayah luar Kalurahan;
  5. Memfasilitasi sarana kesehatan sederhana dalam pencegahan penyebaran COVID-19 (misalnya alat cuci tangan, handsanitizer di tempat ibadah, acara hajatan, dll);
  6. Membuat alur pengorganisasian pemenuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dan/atau rumah singgah;
  7. Mengedukasi warga dalam upaya pencegahan COVID-19;
  8. Memfasilitasi pelaporan ke satgas tingkat kalurahan dan mengedukasi warga yang akan melaksanakan hajatan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

 

 

 

 

 

  1. Memantau pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dan pertemuan warga (rapat, arisan, dll) agar pelaksanaannya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  2. Memastikan setiap pelaku perjalanan/pemudik yang datang ke wilayah RT/RW harus dalam kondisi sehat;
  3. Memastikan warga di wilayahnya mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
  4. Melaporkan pelaksanaan posko PPKM Mikro tingkat RT/RW secara berkala kepada Lurah.

 

  1. PENUTUP

Aturan dan ketentuan  dpt berubah menyesuaikan regulasi pemerintah setiap waktu

 

Demikian agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

         

 

                                                                   Lurah

 

                                                                  Cap TTd

 

                                                              SUYANTO, S.T.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung