Panduan Dari Kemenag
marsono_marsono 13 Mei 2021 18:38:27 WIB
PANDUAN SHALAT IDUL FITRI 1442 H DARI KEMENAG
SHALAT IDUL FITRI DILAKSANAKAN DI MASJID DAN LAPANGAN, WAJIB MEMPERHATIKAN STANDAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 SECARA KETAT DAN MENGINDAHKAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
1. SHALAT IDUL FITRI DILAKUKAN SESUAI RUKUN SHALAT DAN KHOTBAH IDUL FITRI DIIKUTI OLEH SELURUH JEMAAH YANG HADIR.
2. JEMAAH SHALAT IDUL FITRI YANG HADIR TIDAK BOLEH MELEBIHI 50 PERSEN DARI KAPASITAS TEMPAT AGAR MEMUNGKINKAN UNTUK MENJAGA JARAK ANTAR SHAF DAN ANTAR JEMAAH.
3. PANITIA SHALAT IDUL FITRI DIANJURKAN MENGGUNAKAN ALAT PENGECEK SUHU DALAM RANGKA MEMASTIKAN KONDISI SEHAT JEMAAH YANG HADIR.
4. BAGI PARA LANSIA (LANJUT USIA) ATAU ORANG DALAM KONDISI KURANG SEHAT, BARU SEMBUH DARI SAKIT ATAU DARI PERJALANAN, DISARANKAN TIDAK MENGHADIRI SHALAT IDUL FITRI DI MASJID DAN LAPANGAN.
4. SELURUH JEMAAH AGAR TETAP MEMAKAI MASKER SELAMA PELAKSANAAN SHALAT IDUL FITRI DAN SELAMA MENYIMAK KHOTBAH IDUL FITRI DI MASJID DAN LAPANGAN.
6. KHOTBAH IDUL FITRI DILAKUKAN SECARA SINGKAT DENGAN TETAP MEMENUHI RUKUN KHOTBAH, PALING LAMA 20 MENIT.
7. MIMBAR YANG DIGUNAKAN DALAM PENYELENGGARAAN SHALAT IDUL FITRI DI MASJID DAN LAPANGAN AGAR DILENGKAPI PEMBATAS TRANSPARAN ANTARA KHATIB DAN JEMAAH.
8. SEUSAI PELAKSANAAN SHALAT IDUL FITRI JEMAAH KEMBALI KE RUMAH DENGAN TERTIB DAN MENGHINDARI BERJABAT TANGAN DENGAN BERSENTUHAN SECARA FISIK.
DEMIKIAN.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |