Cara Mengajukan Permohonan Akta Kematian Terlambat
marsono_marsono 18 Mei 2021 19:52:14 WIB
Cara mengajukan Permohonan Akta Kematian Terlambat tidak melalui aplikasi SIAK karena pengajuan lebih dari 5 hari dari tanggal kematian langkahnya adalah sebagai berikut :
- Siapkan Dokumen Lengkap.
- Catat nomor WA Layanan Akta Kematian di Nomor : +62 811-2649-093
- Ketik : Halo dukcapil
- Nanti balasanya : Selamat datang di pelayanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
Silahkan pilih Pelayanan di bawah ini?
A. Akta Kematian
B. Akta Perkawinan
C. Akta Perceraian
D. Akta Kelahiran
E. Perubahan Data Penduduk (KK, KTP, KIA, Pindah Penduduk)
Ketik *A*, *B*, *C*, *D* atau *E*. Sesuai pelayanan yang Anda inginkan.
Hotline (0274) 391287 untuk mendapatkan bantuan operator apabila ada pertanyaan lebih lanjut.
5. Ketik A (karena mohon Akta Kematian)
6. Balasnaya :
Capil Akta Kematian: Anda memilih layanan Permohonan *Akta Kematian*. Pada layanan ini Anda akan mendapatkan dokumen utama berupa Akta Kematian dan Dokumen turunan: Kartu Keluarga dan KTP (apabila Jenazah menjadi kepala keluarga atau anggota keluarga, dan masih terikat dalam perkawinan)
Capil Akta Kematian: Silahkan isikan data berikut sesuai data KTP anda
Nama Pemohon:
Nomor NIK:
Nama Jenazah:
Capil Akta Kematian: Dilanjutkan dengan upload :
1. Foto KTP Pemohon
2. Foto KTP dua orang Saksi
3. Foto Kartu Keluarga
4. Foto Surat Keterangan Kematian dari Desa
5. Foto Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Klinik (apabila memiliki)
6. Foto KTP pasangan (bagi yang masih terikat perkawinan)
7. Foto Surat Nikah/Akta Nikah/Surat Keterangan Ikatan Perkawinan dari Desa (bagi yang masih terikat perkawinan)
Semua dokumen yang di foto berupa dokumen *ASLI*.
Setelah selesai mengirim foto lampiran silahkan balas dengan *Selesai*
5. Balas Sesuai Permintaan
6. Selesai
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |