Aturan Hajatan di Tengah Pandemi
marsono_marsono 19 Mei 2021 18:12:11 WIB
SIDA Kalaurahan Dengok. 19 Mei 2021. Ditengah mewabahnya Virus Corona di berbagai Wilayah, dan antisipasi penyebaranya di wilayah Kapanewon Playen, Khususnya Wilayah Kalurahan Dengok, Lurah Kalurahan Dengok, Suyanto, S.T Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan.
Dan Dalam Akhir Akhir Ini Banyak Masyarakat Yang Akan Melaksanakan Hajatan, baik pernikahan maupun sunatan. Berikut Aturanya:
1. Menyiapkan Petugas Untuk Melakukan dan Mengawasi Penerapan Protokol Kesehatan;
2. Melakukan Pembersihan dan Disinfeksi secara Berkala;
3. Membatasi Pintu/Jalur Keluar Masuk Tamu;
4. Menyediakan Fasilitas Cuci Tangan / Hand Sanitizer di Pintu Masuk dan Pintu Keluar;
5. Menyediakan Alat Pengecek Suhu di Pintu Masuk (Jika Ditemukan Tamu dengan Suhu ≥ 37,5OC dengan 2 Kali Pemeriksaan Berjarak 5 Menit) Maka Tidak Diperkenankan Masuk Lokasi Hajatan;
6. Menerapkan Pembatasan Jarak Antar Tamu Minimal 1 Meter dan Melakukan Pengaturan Tamu yang
7. Berkumpul dalam Waktu Bersamaan;
8. Mempersingkat Waktu Pelaksanaan Hajatan Tanpa Mengurangi Kesempurnaan Hajatan;
9. Memasang Himbauan dan Mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat-tempat yang mudah Terbaca;
10. Memberlakukan Penerapan Protokol Kesehatan Secara Khusus Bagi Tamu Hajatan Yang Datang Dari Luar Wilayah Setempat;
11. Melaksanakan Ketentuan Ketentuan Tentang Hajatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 Sebagai Berikut:
1. Hajatan Dilaksakan Selama 1 Hari;
2. Tamu Akan Dibagi Per Jam Setiap Harinya dan Akan Mengacu Luas Tempat dan Menghindari Datangnya Tamu Berduyun-duyun;
3. Pembatasan Among Tamu, di Shift Maksimal 1 Shift 3 Pasang Among Tamu;
4. Menyiapkan Ruang Tunggu/Transit dengan Protokol Kesehatan Yaitu Jarak Duduk Tamu Diatur Jika Didalam Ruangan Penuh;
5. Ketika Tamu Masuk Tidak Akan Bersalaman dan Berciuman Pipi;
6. Penyajian Makanan, Minuman dan Snack Untuk Di Box (Tidak Prasmanan);
7. Hiburan Khusus Elekton (Player Sound atau Tape), Jika Memakai Gamelan Perangkat Yang Dipakai yang Inti Saja (Minimalis) dengan Jumlah Maksimal 10 Perangkat Instrument untuk 10 Penabuh (Dari 25 Perangkat Gamelan), Ditata dengan Protokol Kesehatan dan Waranggana1 Atau 2 Orang dengan Microphone Sendiri ( 1 Orang 1 Microphone) Menyesuaikan;
8. Mengatur Tamu Yang HAdir Tidak Berlama-lama Di Lokasi Hajatan;
9. Apabila ada Sambutan akan disediakan Microphone Sendiri-Sendiri ( Clip On).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Mei 2026 kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat
- Pemkal Dengok Salurkan PMT Ibu Hamil dan Menyusui Bulan Mei 2026 untuk 7 Penerima Manfaat
- BPKP DIY Lakukan Monitoring dan Uji Petik Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Dengok
- 450 KPM Dengok Terima Bantuan Pangan Kemensos RI melalui Bulog
- Pertemuan Rutin LINMAS DENGOK Bahas KAMTIBMAS dan Pencegahan Paham Radikal
- UPT Puskesmas Playen II Gelar Pembinaan ILP Tingkat Padukuhan di Dengok II
- Rakor Pemangku Keistimewaan 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Arah Perencanaan Tahun 2027
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











