Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021

marsono_marsono 20 Mei 2021 18:06:57 WIB

    SIDA Kalurahan Dengok. Gubernur D.I.Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021 memerintahkan kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Kabupaten, Bupati dan jajaran, Dinas/Instansi, Paniradya, BUMN/BUMD, sampai dengan perusahaan swasta diwajibkan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

 

Hal ini dimaksudkan dalam rangka neningkatkan semangat nasionalisme serta meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mulai tanggal 20 Mei 2021 setiap jam 10 pagi saat akan memulai aktifitas kegiatan, di seluruh instansi dan kantor akan diperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Setiap orang yang mendengar lagu tersebut, diharapkan untuk berdiri sebagai penghormatan dan ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • suyanto
    Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 22:39:01 WIB
  • MarsonoKI
    Lanjutkan...baca selengkapnya
    08 Januari 2017 19:44:17 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:20 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:13 WIB
  • Sumartini
    Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
    25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial