Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021
marsono_marsono 20 Mei 2021 18:06:57 WIB
SIDA Kalurahan Dengok. Gubernur D.I.Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021 memerintahkan kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Kabupaten, Bupati dan jajaran, Dinas/Instansi, Paniradya, BUMN/BUMD, sampai dengan perusahaan swasta diwajibkan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka neningkatkan semangat nasionalisme serta meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mulai tanggal 20 Mei 2021 setiap jam 10 pagi saat akan memulai aktifitas kegiatan, di seluruh instansi dan kantor akan diperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Setiap orang yang mendengar lagu tersebut, diharapkan untuk berdiri sebagai penghormatan dan ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |