Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021

marsono_marsono 20 Mei 2021 18:06:57 WIB

    SIDA Kalurahan Dengok. Gubernur D.I.Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021 memerintahkan kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Kabupaten, Bupati dan jajaran, Dinas/Instansi, Paniradya, BUMN/BUMD, sampai dengan perusahaan swasta diwajibkan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

 

Hal ini dimaksudkan dalam rangka neningkatkan semangat nasionalisme serta meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mulai tanggal 20 Mei 2021 setiap jam 10 pagi saat akan memulai aktifitas kegiatan, di seluruh instansi dan kantor akan diperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Setiap orang yang mendengar lagu tersebut, diharapkan untuk berdiri sebagai penghormatan dan ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung