Akta Kelahiran

marsono_marsono 23 Juni 2021 14:02:29 WIB

    Akta Kelahiran
Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran. Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ketentuan pencatatan kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
  • surat keterangan kelahiran;
  • buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  • KK; dan
  • KTP-el.

 
2. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian.

3. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud pada no (2) harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak  (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam hal tidak memenuhi surat keterangan kelahiran dan/atau tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.

4. Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:
  • surat keterangan kelahiran;
  • buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
  • surat keterangan pindah luar negeri.

 

5. Pencatatan kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
  • surat keterangan kelahiran;
  • Dokumen Perjalanan; dan
  • KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

 

6. Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus memenuhi persyaratan:
  • surat keterangan lahir mati; atau
  • pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung