Akta Kelahiran
marsono_marsono 23 Juni 2021 14:02:29 WIB
Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran. Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ketentuan pencatatan kelahiran adalah sebagai berikut :
Ketentuan pencatatan kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK; dan
- KTP-el.
2. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian.
3. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud pada no (2) harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam hal tidak memenuhi surat keterangan kelahiran dan/atau tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.
4. Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
- surat keterangan pindah luar negeri.
5. Pencatatan kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- Dokumen Perjalanan; dan
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
6. Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan lahir mati; atau
- pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Mei 2026 kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat
- Pemkal Dengok Salurkan PMT Ibu Hamil dan Menyusui Bulan Mei 2026 untuk 7 Penerima Manfaat
- BPKP DIY Lakukan Monitoring dan Uji Petik Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Dengok
- 450 KPM Dengok Terima Bantuan Pangan Kemensos RI melalui Bulog
- Pertemuan Rutin LINMAS DENGOK Bahas KAMTIBMAS dan Pencegahan Paham Radikal
- UPT Puskesmas Playen II Gelar Pembinaan ILP Tingkat Padukuhan di Dengok II
- Rakor Pemangku Keistimewaan 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Arah Perencanaan Tahun 2027
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












