PENCATATAN KEMATIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Pencatatan kematian di wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
- surat kematian; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
- Surat kematian sebagaimana dimaksud pada no (1) huruf a, yaitu:
- surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
- surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
- salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
- surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI