Kartu Keluarga

marsono_marsono 23 Juni 2021 14:04:43 WIB

    Kartu Keluarga

Pencatatan Biodata Penduduk

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap:

  • WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
  • Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.

Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:

  • surat pengantar dari RT dan RW;
  • dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  • bukti pendidikan terakhir.

Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
    • buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
    • surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
    • surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah;
    • surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
    • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  2. Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
    • izin tinggal tetap;
    • buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
    • surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  3. Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
    • KK lama; dan
    • surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  4. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
    • surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
    • KTP-el.
  5. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
    • surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
    • kartu izin tinggal tetap; dan
    • KTP-el
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung