Akta Perceraian
marsono_marsono 23 Juni 2021 14:09:11 WIB
PENCATATAN PERCERAIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta perceraian;
- KK; dan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Malam Penuh Makna: Pagelaran Wayang Kulit Bersih Desa Kalurahan Dengok 2026
- Kalurahan Dengok Terapkan Sistem Kerja Fleksibel, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Terjaga
- Kalurahan Dengok Terapkan Sistem Kerja Fleksibel, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Terjaga
- Antusiasme Kader PKK Warnai Sosialisasi Rumah Pangan B2SA 2026 di Dengok
- Jadwal Bersih Desa/Rasulan Kalurahan Dengok 2026 Resmi Diumumkan
- Penyerahan SK dan Pelepasan Purna Tugas Dukuh Dengok V
- Kirab Pamong Kalurahan Dengok Nderek Mangayubagya 80 Tahun Yuswa Sri Sultan Hamengkubuwana X
















