Akta Perceraian

marsono_marsono 23 Juni 2021 14:09:11 WIB

    Akta Perceraian

PENCATATAN PERCERAIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  1. Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
    • salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Kutipan Akta Perkawinan
    • Fotocopy KK dan KTP
    • Surat kuasa apabila menguasakan
    • Fotocopy KTP penerima kuasa

PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN

  • salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • kutipan akta perceraian;
  • KK; dan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung