Akta Perceraian
marsono_marsono 23 Juni 2021 14:09:11 WIB
PENCATATAN PERCERAIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta perceraian;
- KK; dan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Safari Ramadhan ke-6, Pemkal Dengok Pererat Ukhuwah di Masjid Al Badriyah Padukuhan Dengok V
- Safari Ramadhan Putaran ke-5, Pemkal Dengok Perkuat Kebersamaan di Dengok IV
- Dari Tarawih hingga Siskamling, Safari Ramadhan di Masjid Al Munir Dengok VI Penuh Pesan Kebersamaan
- Safari Ramadhan 1447 H di Dengok III, Lurah Ajak Warga Perkuat Ibadah dan Keamanan Lingkungan
- Pembinaan Pamong dan Asesmen Reformasi Kalurahan, Tegaskan Disiplin dan Tata Kelola Profesional
- Safari Ramadhan 1447 H di Dengok II, Lurah Tekankan Kewaspadaan dan Kepedulian Sosial
- Safari Ramadhan 1447 H Dimulai dari Padukuhan Dengok I, Pemkal Dengok Perkuat Kebersamaan

















