Akta Perceraian
marsono_marsono 23 Juni 2021 14:09:11 WIB
PENCATATAN PERCERAIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta perceraian;
- KK; dan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Struktur organisasi BUMDes “DADI MULYO DENGOK”
- Struktur organisasi BPD/Bamuskal Dengok
- 12 Ibu Hamil Terima Paket Gizi dari Pemkal Dengok untuk Dukung Kesehatan
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa Bulan Juli 2025 kepada 8 KPM
- Pemkal Dengok Hadiri Sosialisasi Perbup No. 21 Tahun 2025: Dorong Pelayanan Publik Desa Lebih Efekti
- KIM Dengok Gelar “Srawung lan Adum Kawruh”, Perkuat Jejaring Informasi Antarpadukuhan
- Sebanyak 7.100 Kg Beras Didistribusikan untuk Warga Kalurahan Dengok melalui Program CBP