Akta Perceraian
marsono_marsono 23 Juni 2021 14:09:11 WIB
PENCATATAN PERCERAIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta perceraian;
- KK; dan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KARANG TARUNA KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP PKK) KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- RUKUN TETANGGA (RT) KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- RUKUN WARGA (RW) KALURAHAN DENGOK 2025 - 2030
- LPMP DENGOK 2025 - 2030
- LPMKAL DENGOK 2025 - 2030
- Kalurahan Dengok Salurkan BLT Dana Desa dan Bantuan Gizi untuk Ibu Hamil Bulan November 2025














