Akta Perceraian
23 Juni 2021 14:09:11 WIB
PENCATATAN PERCERAIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta perceraian;
- KK; dan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Dengok Salurkan BLT Dana Desa dan PMT Ibu Hamil Periode Agustus 2026
- Panewu Playen Pimpin Kerja Bakti Bersih Sungai Kali Gede/Padas Bersama Lurah & Warga Dengok
- Musrenbangkal Dengok 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat
- LPP-Akhir Masa Jabatan Lurah-Dengok 2026
- LAPORAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 2025
- SURAT PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
- IPP KALURAHAN TAHUN 2025
Komentar Terkini
-
suyanto
Semangat maju terus bersama berusaha mewujudkan De...baca selengkapnya
08 Januari 2017 22:39:01 WIB -
MarsonoKI
Lanjutkan...baca selengkapnya
08 Januari 2017 19:44:17 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:20 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:13 WIB -
Sumartini
Apa yg kita raih sekarang adalah atas dukungan dan...baca selengkapnya
25 Oktober 2016 23:48:11 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










