DAFTAR NIKAH
marsono_marsono 08 Oktober 2021 12:43:20 WIB
Syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019. Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali. Daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.
Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai) Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun;
dan izin poligami Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online.
Berikut cara daftar nikah online selengkapnya: Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email Akses simkah.kemenag.go.id
Klik daftar nikah Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan Tanggal dan jam
Masukkan data calon suami dan calon istri Checklist dokumen
Masukkan nomor HP Unggah foto
Cetak bukti pendaftaran Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |